Kampar Ditolak

MK Terima Permohonan PHPU Siak, Sidang Lanjut


Kamis, 6-2-2025


MK Terima Permohonan PHPU Siak, Sidang Lanjut
ilustrasi

JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak. Sidang pun berlanjut ke tahap pemeriksaan. 


Sementara itu, untuk sengketa Pilkada Kampar, MK menolak permohonan pemohon. Keputusan ini mengukuhkan pasangan Ahmad Yuzar dan Misharti sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kampar terpilih.


Perkara dengan nomor registrasi 73/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan pasangan calon Alfedri-Husni Merza melalui Kantor Hukum Gasma & CO Advocates. Pihak termohon pasangan Dr Afni Zulkifli-Syamsurizal.


Sidang digelar, Rabu (5/2/2025), sebagai bagian dari rangkaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berlangsung di MK.  


Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto menyampaikan bahwa dalam sidang tersebut, hakim MK menyatakan permohonan pemohon diterima dan akan berlanjut ke tahap pembuktian.  


"Dari seluruh perkara yang sudah diucapkan, ada tujuh perkara yang tidak ditolak, itu artinya akan lanjut ke pembuktian berikutnya," ujar Hakim MK Saldi Isra.  


Sidang lanjutan ini akan mencakup pemeriksaan saksi fakta, ahli, alat bukti, hingga pembacaan putusan. MK  menjadwalkan sidang pemeriksaan saksi dan ahli pada 7 Februari 2025.  


Di Pilkada Kampar, gugatan diajukan pasangan Yuyun-Edwin. Setelah melalui serangkaian proses hukum, MK memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara ini. 


Sebelumnya, MK juga menolak permohonan atas sengketa Pilkada di lima kabupaten/kota lainnya di Riau. Yakni Kabupaten Kuansing, Rohul, Rohil, Kota Dumai dan Pekanbaru. Dengan demikian, untuk Pilkada Riau, hanya Kabupaten Siak yang permohonan PHPU-nya diterima MK. rr

Penulis Riau Raya
Editor Lukman Hakim
  • TAG TERKAIT

    • BERITA TERKAIT